ANGGARAN DASAR
Setiap santri wajib mengamalkan ajaran Al-Qur’an Al-Karim dan Sunnah Rasulullah SAW. Serta Berpegang teguh pada Thoriqoh Salafusshaleh
PERATURAN UMUM
- Mematuhi Semua tata tertib Pondok Pesantren Al Ihsan Baa Alawy
- Berakhlaq Mulia
- Menjaga nama baik pondok pesantren serta segenap almamater
- Menjaga ukhuwah islamiyah sesama santri dan asatidzah
KEWAJIBAN SETIAP SANTRI
- Berbicara dengan Bahasa Arab bagi santri yang duduk dikelas tiga keaatas
- Mengikuti semua pelajaran dengan rajin dan tekun pada waktu yang telah ditentukan
- Menjalankan Sholat Fardhu berjamaah serta membaca wirid yang telah ditentukan
- Mengikuti setiap aktifitas yang telah ditentukan pondok pesantren seperti : pidato, olah raga dan lainya
- Memakai seragam gamis, peci putih, ketika belajar dan sholat berjama’ah (minimal mempunyai 2)
- Berada dalam kelas lima menit sebelum pelajaran di mulai
- Menjaga dan Memelihara kebersihan, ketertiban, keamanan serta keindahan pondok pesantren.
- Tidur Malam pukul 22.30 WIB dan bangun pukul 03.30 WIB
- Menela’ah pelajaran masing-masing dengan tenang supaya tidak mengganggu santri yang lain
- Selalu berada di lingkungan pondok pesantren
LARANGAN-LARANGAN SETIAP SANTRI
- Memiliki / Mengaktifkan akun Media Sosial selama proses belajar, waktu cuti / izin pulang ( bukan libur pondok pesantren)
- Merokok di luar dan di dalam pondok pesantren
- Menonton bioskop atau pertunjukan lainnya
- Membawa barang-barang elektronik, majalah, foto, atau gambar yang tidak wajar
- Membawa senjata tajam atau sejenisnya
- Memasuki kamar tidur santri lain
- Keluar dari pondok pesantren tanpa seizin mudir atau pengurus pondok pesantren dan jika lebih dari 5 hari dianggap mengundurkan diri
- Membuka aurat di dalam dan di luar pondok pesantren
- Berbicara tidak wajar ( Berbau Pornografi atau tidak sopan)
- Memakai Barang dengan tanpa seizin pemiliknya
- Mencuri barang santri lain
- Berkelahi atau menggangggu ketenangan santri lain
- Memakai pakaian yang tidak layak bagi santri
- Berbicara dengan selain mahromnya di dalam atau di luar pondok pesantren
- Memanjangkan rambut atau kuku
- Wajib membayar infaq tepat waktu